Ambon, 6 Juli 2026 – Fakultas Syariah melaksanakan Ujian Munaqasyah pada Senin, 6 Juli 2026, sebagai bagian dari tahapan akhir penyelesaian studi mahasiswa. Sebanyak enam mahasiswa mengikuti ujian dengan mengangkat beragam persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, hukum pidana, hukum ekonomi syariah, serta hukum Islam.

Salah satu penelitian yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Ujian Munaqasyah kali ini adalah penelitian Wulan Aulia Asa yang mengangkat judul “Persepsi Masyarakat Terhadap Pungutan Parkir Liar di Pasar Mardika Ambon Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam.” Penelitian tersebut mengangkat persoalan pungutan parkir liar di Pasar Mardika Ambon dengan melihatnya berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam.

Selain Wulan Aulia Asa, lima mahasiswa lainnya turut mengikuti Ujian Munaqasyah dengan tema penelitian yang beragam.

Zulkam Ustbani Mahua mengangkat penelitian berjudul “Urgensi Fatwa Boikot Produk Pro-Israel Dalam Konteks Ekonomi Umat (Tinjauan Normatif Hukum Ekonomi Syariah).”

Selanjutnya, Ibti Sukma Latue mengikuti ujian dengan judul “Stunting Sebagai Masalah Sosial Ekonomi Perspektif Maqhasid Syariah (Studi Kasus di Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah).” Penelitian ini mengangkat stunting sebagai persoalan sosial ekonomi dengan menggunakan perspektif Maqashid Syariah.

Peserta berikutnya, Sitti Fatmawati Kelderak, mengangkat penelitian berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Regulasi Lebel Halal dalam Melindungi Hak Konsumen Muslim (Studi Kasus Jual Beli Obat-Obatan Tanpa Lebel Halal di Kota Ambon).”

Kemudian, Rahmawati Hayoto mengikuti Ujian Munaqasyah dengan judul “Upaya Polsek Tehoru Dalam Mencegah Peredaran Narkotika (Studi Kasus Polsek Tehoru).” Penelitian tersebut membahas upaya Polsek Tehoru dalam mencegah peredaran narkotika.

Sementara itu, Sulfia Kelsaba mengangkat penelitian berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Perekonomian Pembangunan JMP (Studi Kasus Speedboth di Kota Jawa).”

Beragamnya penelitian yang diangkat dalam Ujian Munaqasyah 6 Juli 2026 menunjukkan perhatian mahasiswa terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Tema yang dikaji mencakup persoalan parkir liar, ekonomi umat, stunting, perlindungan konsumen, pencegahan narkotika, hingga dampak pembangunan terhadap perekonomian masyarakat.

Pelaksanaan Ujian Munaqasyah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses akademik mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian di hadapan tim penguji. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penyelesaian studi mahasiswa Fakultas Syariah.