Ambon, 18 Juni 2026 — Fakultas Syariah menyelenggarakan Ujian Munaqasyah bagi enam mahasiswa pada Kamis, 18 Juni 2026. Ujian ini merupakan salah satu tahapan akademik yang harus dilalui mahasiswa dalam menyelesaikan studi sekaligus menjadi forum untuk mempresentasikan dan mempertanggungjawabkan hasil penelitian di hadapan tim penguji.

Enam mahasiswa yang mengikuti Ujian Munaqasyah mengangkat berbagai topik penelitian dalam bidang hukum dan hukum Islam.

Peserta pertama, Nainul Hatuluayo, mempresentasikan penelitian berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Transportasi Online Maxim di Pelabuhan Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.”

Peserta kedua, Vebrianti S., mengangkat penelitian berjudul “Peredaran Produk Skincare Merkuri Melalui Platform Digital (Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen).”

Peserta ketiga, Putri Nabila Husain, mempresentasikan penelitian berjudul “Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perundangan (Bullying) di Kota Ambon.”

Peserta keempat, Thahirah Nurul Rahmah Kabalmay, mengangkat penelitian berjudul “Analisis Sanksi Pidana Atas Tindak Pidana Pencurian oleh Lansia (Perspektif Hukum Islam).”

Peserta kelima, Afrizal Hamid, mempresentasikan penelitian berjudul “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menangani Permasalahan Wali Adhal (Studi Kantor KUA Kecamatan Salahutu).”

Peserta keenam, Safarini Malang, mengangkat penelitian berjudul “Analisis Mazhab Syafi’i dan Hambali Terhadap Tradisi Tempat Siri Pinang Dalam Proses Meminang di Negeri Tenga-Tenga Kabupaten Maluku Tengah.”

Pelaksanaan Ujian Munaqasyah ini menjadi bagian dari proses evaluasi akademik mahasiswa sekaligus memberikan kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dalam menguasai, menganalisis, dan mempertanggungjawabkan hasil penelitian yang telah dilakukan.

Fakultas Syariah terus mendorong pelaksanaan proses akademik yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mendukung penyelesaian studi mahasiswa dan pengembangan kompetensi akademik di bidang hukum dan hukum Islam.