Ambon, 2 Juli 2026 – Fakultas Syariah melaksanakan Ujian Munaqasyah pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai bagian dari tahapan akhir penyelesaian studi mahasiswa. Sebanyak lima mahasiswa mengikuti ujian dengan mengangkat beragam persoalan hukum yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum Islam, hukum ekonomi syariah, serta praktik peradilan.

Salah satu penelitian yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Ujian Munaqasyah kali ini adalah penelitian Nanda Tasliyah Irman yang mengangkat judul “Pembuktian Unsur Kesalahan (Mensrea) Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Budaya Patriarki.” Penelitian tersebut mengangkat persoalan unsur kesalahan (mens rea) dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan latar budaya patriarki, menghadirkan kajian yang berkaitan erat dengan persoalan hukum pidana dan realitas sosial masyarakat.

Selain penelitian tersebut, Ujian Munaqasyah juga diikuti oleh Toha Wangse dengan judul “Analisis Pasal 412 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Hukum Pidana Islam terhadap Fenomena Kumpul Kebo di Kota Ambon.” Penelitian ini mengangkat kajian perbandingan antara ketentuan dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam terhadap fenomena kumpul kebo di Kota Ambon.

Peserta kedua, Nardin Fahrudin Semarang, mengangkat penelitian berjudul “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Elektronik Di Pengadilan Agama Kelas I-A Ambon.”

Selanjutnya, Julpiadi Hatala mengikuti Ujian Munaqasyah dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penerapan Tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (Studi Kasus Hila-Ambon).”

Sementara itu, Suharti Punu mengangkat penelitian berjudul “Penggunaan Aplikasi Mobile Banking Untuk Bisnis Pada Masyarakat Dusun Telaga Nipa Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah.”

Pelaksanaan Ujian Munaqasyah ini menjadi salah satu tahapan penting bagi mahasiswa dalam mempertanggungjawabkan hasil penelitian yang telah dilakukan di hadapan tim penguji. Beragamnya tema yang diangkat menunjukkan perhatian mahasiswa terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, baik dalam konteks hukum positif, hukum Islam, maupun praktik kehidupan sosial.

Melalui Ujian Munaqasyah, para mahasiswa diharapkan mampu mempertanggungjawabkan hasil penelitian secara akademik sekaligus menunjukkan pemahaman terhadap permasalahan yang menjadi fokus kajiannya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses akademik Fakultas Syariah dalam mempersiapkan lulusan yang memiliki kemampuan analitis serta pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum di masyarakat.